Jl. Nira Watro, Desa Kmp. Baru , Kec. Banda, Maluku Tengah, Maluku 97593 | (0910) 21013 / (0910) 21013 | sma1_banda@yahoo.co.id

Mata Pelajaran PPKn Kelas XII Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Selasa, 28 Juli 2020 04:34


Mata Pelajaran PPKn Kelas XII Hak Dan Kewajiban Warga Negara

 

 

Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran

 Kewajiban Warga Negara

  1. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
  • Hak Warga Negara adalah seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.  Hak ini meliputi Hak konstitusional dan Hak Hukum. 
  • Hak Konstitusional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun 1945.
  • Hak Hukum adalah Hak yang timbul  berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan.
    • Kewajiban Warga Negara adalah tindakan atau perbuatan  yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    • Hak Asasi Manusia (HAM) adalah Hak dasar/pokok yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia sejak dalam kandungan yang dilindungi oleh UUD.

Ciri-Ciri HAM :

  1. Universal     : Berlaku untuk semua orang
  2. Hakiki             : Benar adanya dan sangat mendasar    
  3. Tidak dapat dicabut
  4. Tidak dapat dibagi

Pelaksanaan HAM dibatasi dengan hukum dan hak orang lain.

  1. Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila.  Pancasila menjamin Hak Asasi Manusia melalui nilai-nilai yang terkandung  di dalamnya.

Nilai-Nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga ; yaitu :

Nilai dasar, Nilai Instrumental dan  Nilai praktis.

  1. 1.       Hak dan Kewajiban  Warga Negara  dalam  Nilai Dasar sila-sila Pancasila.

Nilai tersebut  bersifat  Universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan dan nilai-nilai yang baik dan benar.

 

Hubungan antara Hak  dan kewajiban warga negara dengan Pancasila yaitu :

  1. Sila Ketuhanan yang Maha Esa :

Hak : Menjamin hak warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing dan melaksanakan ibadah sesuai dengan ajarannya masing-masing.

Kewajiban :

  • Membina kerjasama dan tolong  memolong  antar pemeluk agama lain
  • Mengembangkan sikap toleransi antar umat beragama
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
  1. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab :

 Hak :  Menempatkan hak setiap warga  negara  pada kedudukan yang sama dalam hukum dan hak yang sama dalam mendapat jaminan dan perlindungan hukum.

Kewajiban :

  • Memperlakukan orang lain sesuai  dengan harkat dan  martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban setiap manusia tanpa membedakan ;  suku, agama, ras dsb.
  • Tidak semena-mena  terhadap orang lain.
  1. Sila Persatuan Indonesia :

Hak : Menjamin hak setiap warga negara dalam keberagaman yang  terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti mengembangkan  daerah untuk memperkaya budaya nasional.

Kewajiban :

  • Menempatkan  kepentingan   bangsa  dan negara diatas kepentingan golongan.
  • Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  • Mencintai tanah air dan bangsa.
  1. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan : Menjamin partisipasi politik warga negara dalam bentuk kebebasan  berpendapat dan  hak berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Kewajiban :

  • Mengutamakan mengambil keputusan dengan musyawarah                            mufakat
  • Tidak memaksakan kehendak
    • Menghargai pendapat orang lain
    • Mempercayai wakil rakyat
  1. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Hak :

Diakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya, serta diberi kesempatan sebesar-besarnya.

Kewajiban :

  • Gotong royong
  • Kekeluargaan
  • Bekerja keras
  • Tidak melakukan perbuatan yang merugikan.
  1. 2.       Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumen Sila-Sila Pancasila.

Nilai instrumental merupakan penjabaran  dari nilai-nilai dasar.  Perwujudannya berupa ketentuan konstitusional (UUD –Perda)

  1. Hak atas kewarganegaraan  : Pasal 26 ayat (1) dan (2)
    1. Yang menjadi wwarga negara ialah  orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain yang disahkan dalam undang-undang sebagai warga negara.
    2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah : pasal 27 ayat (1)

 

Hak :  Kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintah.

Kewajiban : Menjunjung  hukum dan pemerintahan

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan : pasal 27 ayat (2)

Hak : memperoleh kehidupan dan pekerjaan yang layak.

Peraturan perundang-undangan yang  mengatur hal tersebut, UU Agraria tenaga kerja, penanaman modal dan lainnya.

  1. Hak dan kewajiban bela negara : pasal 27 ayat (3)

“Upaya pembelaan negara merupakan  hak dan kewajiban bagi setiap warga negara”

  1. Kebebasan berserikat dan berkumpul : pasal 28.

Hak : berserikat, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berpendapat.

Kewajiban : mematuhi peraturan tentang hak-hak tersebut.

  1. Kemerdekaan memeluk agama : pasal 29 ayat (1) dan (2).

(1)    “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”

(2)    “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk  memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut  agamanya dan kepercayaannya itu.

  1. Pertahanan dan keamanan negara : pasal 30 ayat (1), dan (2)

Hak dan kewajiban warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

  1. Hak mendapat pendidikan : Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3)

(1)    Hak memperoleh pendidikan

(2)    Kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai

(3)    Pemerintah menciptakan sistem pendidikan.

  1. Kebudayaan Nasional Indonesia ; pasal 32 ayat (1) dan (2).

(1)    Hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budaya

(2)    Hak mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa nasional.

 

 

Artikel Terkait

Tambah Komentar

Komentar

Komentar tidak ditemukan