Mata Pelajaran PPKn Kelas XII Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Selasa, 28 Juli 2020 04:34
Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran
Kewajiban Warga Negara
- Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Hak Warga Negara adalah seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak ini meliputi Hak konstitusional dan Hak Hukum.
- Hak Konstitusional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun 1945.
- Hak Hukum adalah Hak yang timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban Warga Negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Hak Asasi Manusia (HAM) adalah Hak dasar/pokok yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia sejak dalam kandungan yang dilindungi oleh UUD.
Ciri-Ciri HAM :
- Universal : Berlaku untuk semua orang
- Hakiki : Benar adanya dan sangat mendasar
- Tidak dapat dicabut
- Tidak dapat dibagi
Pelaksanaan HAM dibatasi dengan hukum dan hak orang lain.
- Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila. Pancasila menjamin Hak Asasi Manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Nilai-Nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga ; yaitu :
Nilai dasar, Nilai Instrumental dan Nilai praktis.
- 1. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar sila-sila Pancasila.
Nilai tersebut bersifat Universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan dan nilai-nilai yang baik dan benar.
Hubungan antara Hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila yaitu :
- Sila Ketuhanan yang Maha Esa :
Hak : Menjamin hak warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing dan melaksanakan ibadah sesuai dengan ajarannya masing-masing.
Kewajiban :
- Membina kerjasama dan tolong memolong antar pemeluk agama lain
- Mengembangkan sikap toleransi antar umat beragama
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
- Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab :
Hak : Menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum dan hak yang sama dalam mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
Kewajiban :
- Memperlakukan orang lain sesuai dengan harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban setiap manusia tanpa membedakan ; suku, agama, ras dsb.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Sila Persatuan Indonesia :
Hak : Menjamin hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti mengembangkan daerah untuk memperkaya budaya nasional.
Kewajiban :
- Menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan golongan.
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Mencintai tanah air dan bangsa.
- Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan : Menjamin partisipasi politik warga negara dalam bentuk kebebasan berpendapat dan hak berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Kewajiban :
- Mengutamakan mengambil keputusan dengan musyawarah mufakat
- Tidak memaksakan kehendak
- Menghargai pendapat orang lain
- Mempercayai wakil rakyat
- Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Hak :
Diakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya, serta diberi kesempatan sebesar-besarnya.
Kewajiban :
- Gotong royong
- Kekeluargaan
- Bekerja keras
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan.
- 2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumen Sila-Sila Pancasila.
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar. Perwujudannya berupa ketentuan konstitusional (UUD –Perda)
- Hak atas kewarganegaraan : Pasal 26 ayat (1) dan (2)
- Yang menjadi wwarga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain yang disahkan dalam undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah : pasal 27 ayat (1)
Hak : Kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintah.
Kewajiban : Menjunjung hukum dan pemerintahan
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan : pasal 27 ayat (2)
Hak : memperoleh kehidupan dan pekerjaan yang layak.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut, UU Agraria tenaga kerja, penanaman modal dan lainnya.
- Hak dan kewajiban bela negara : pasal 27 ayat (3)
“Upaya pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara”
- Kebebasan berserikat dan berkumpul : pasal 28.
Hak : berserikat, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berpendapat.
Kewajiban : mematuhi peraturan tentang hak-hak tersebut.
- Kemerdekaan memeluk agama : pasal 29 ayat (1) dan (2).
(1) “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”
(2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
- Pertahanan dan keamanan negara : pasal 30 ayat (1), dan (2)
Hak dan kewajiban warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Hak mendapat pendidikan : Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3)
(1) Hak memperoleh pendidikan
(2) Kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai
(3) Pemerintah menciptakan sistem pendidikan.
- Kebudayaan Nasional Indonesia ; pasal 32 ayat (1) dan (2).
(1) Hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budaya
(2) Hak mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa nasional.