Lanjutan Materi PPKN (KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA ) Kelas XII
Rabu, 05 Agustus 2020 07:08
MATERI LANJUTAN
KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan dijunjung tingginya sila kelima yaitu : ‘’ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ‘’. Pengakuan hak sebagai warga negara Indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk ‘’bermimpi’’ bisa mendapat pengakuan akan hak-hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak-hak tersebut dengan uang, jabatan, dan kekuasaan. Sementara untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka diperhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Memang di dalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak-hak dari pada kewajiban-kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak-hak yang berlebihan sehingga merugikan orang lain. Penuntutan hak-hak yang berlebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak-hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan.
- 1. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya kelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun warga negara sendiri yang tidak mempunyai ketrampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak. Pelanggaran hak dn pengingkaran kewajiban warga negara diantaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
- a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya. Sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi. Meskipun cara tersebut dapat melanggar hak orang lain.
- Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lainpun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
- Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orng lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.
- Penyalahgunaan kekuasaan
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah , tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam mesyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
- e. Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatan itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentukan pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
- f. Penyalahgunaan tekhnologi.
Kemajuan tekhnologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif, bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jenjang sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan tekhnologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelanggaran hak warga negara. Selain itu juga kemajuan tekhnologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.
- 2. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Pada saat ini, kehidupan, kebebasan, dan kebahagiaan manusia seringkali di abaikan baik oleh manusia itu sendiri ataupun oleh oknum pemerintah. Padahal ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak dsiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Selain mempunyai hak, setiap manusia mempunyai kewajiban. Kewajiban asasi manusia adalah menghormati, menjamin dan melindungin hak asasi manusia lainnya. Hak hidup, kebebasan, dan kebahagiaan seorang manusia dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan, dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka akan terjadi pelanggaran HAM. Dengan demikian, secara sederhana bahwa pelanggaran hak asasi manusia itu adalah pelanggaran atau pelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain. Terdapat berbagai macam bentuk pelanggaran menurut UU, yaitu sebagai berikut :
a. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b. Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrem yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsunagn pembangunan.
c. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d. menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrem), hilangnya rasa aman demikian ini merrupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut :
1). Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya “. Belum sepenuhnya dilaksanakan.
2). Saat ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa :
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “.
3). Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A-28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan hak asasi manusia.
4). Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa :
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
5). Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
6). Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.
Contoh-contoh yang diuraikan diatas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara dikarenakan adanya kelallaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal tersebut apabila tidak diatasi, dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.
- Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.
Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demokian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
Pelaksanaan hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang, dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekeraan. Nyatanya di dalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih di dalam pelaksanaan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara. Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai yang sederhana sampai yang berat, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Membuang sampah sembarangan.
- Melanggar aturan lalu lintas, misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai SIM, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa STNK, dan sebagainya.
- Merusak fasilitas negara, misalnya mencoret-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon, dan sebagainya.
- Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir, dan sebagainya.
- Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.